JAKARTA - Adanya temuan dugaan pungutan liar (Pungli) parkir di trotoar Jalan Cikini Raya, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kepala UP Perparkiran Aji Kusambarto mengaku pihaknya sudah mendapat informasi mengenai dugaan pungli yang dialami oleh Azas Tigor Nainggolan pada Senin 02 Agustus, kemarin.
"Sudah dapat infonya juga, segera kita tindaklanjuti," kata Aji saat dihubungi wartawan VOI, Selasa 03 Agustus.
Para juru parkir (jukir) di Jalan Cikini Raya, sambung Aji, harusnya melakukan setiap transaksi di mesin yang telah disiapkan dengan menggunakan kartu elektronik. Taping di mesin dilakukan saat pengguna parkiran tiba serta pada saat keluar area parkiran.
BACA JUGA:
Jika pengguna parkiran tak mempunyai kartu elektronik, maka bisa membayar secara cash. Namun taping di mesin tetap harus dilakukan menggunakan kartu milik juru parkir.
"Harusnya pakai kartu jukirnya dulu, karena jukir pasti punya kartu cadangan," terang Aji.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, si juru parkir justru menerima uang tunai dari konsumen tanpa melakukan taping di mesin parkir. Aji mengaku bahwa pihaknya sudah mendapatkan identitas juru parkir yang diduga melakukan pungli tersebut. Pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari jukir tersebut.
"Kalau memang terjadi seperti itu yang dimaksud, kalau enggak sesuai prosedur, kita akan berikan sanksi," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pungutan liar (Pungli) parkir kendaraan di tepi jalan kembali ditemukan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Temuan praktik dugaan pungli kali ini dialami Pengamat Kebijakan Publik Azas Tigor Nainggolan.