Bagikan:

JAKARTA - Fani Mutiara (24) janda beranak dua terpaksa berurusan dengan anggota Reskrim Polsek Tambora. Dia ditangkap lantaran menganiaya seorang wanita bernama Rindu Utami (31).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku Fani merupakan mantan pacar suami dari korban Rindu.

"Motif pelaku karena kesal dan cemburu kepada korban sehingga memicu melakukan penganiayaan," kata Kompol Putra kepada VOI, Selasa, 12 September.

Kejadian penganiayaan itu terjadi di Jalan Angke Indah, RT 11/01, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Dari keterangan tersangka Fani kepada polisi, suami korban berinisial HM (37) merupakan mantan pacar pelaku. Meski begitu, HM masih sering berhubungan dengan pelaku.

Pelaku warga Rusunawa Marunda, Jakarta Utara. Pelaku kesal karena suami korban sering meminjam uang kepada pelaku.

"Pelaku juga pernah berjanji akan menceraikan istrinya (korban) dan menikahi pelaku. Namun janji ini tidak pernah dipenuhi sehingga pelaku marah, kesal dan cemburu kepada Rindu, istri HM," ujarnya.

Akibat kejadian penganiayaan itu, korban mengalami luka robek dari bagian bawah mata kanan hingga ke pipi kiri melewati hidung. Luka tersebut berukuran 15 cm dan mendapat 25 jahitan akibat disayat pisau cutter.

Korban lalu dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diberikan pertolongan. Sedangkan pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polsek Tambora.

"Tersangka merupakan pelaku tunggal. Fani dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun," katanya.