Bagikan:

JAKARTA – Terungkapnya pesta orgy (seks) di Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan membuktikan masih adanya pesta seks yang dilakukan diam-diam di kalangan tertentu. Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga terkait beredarnya flyer pesta orgy di media sosial.

Dalam flyer tertulis bahwa peserta harus melakukan DP 50 persen dari biaya pendaftara sebesar Rp1 juta. Jika peserta sudah membayar makan akan diberi informasi selanjutnya dari panitia.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menjelaskan, setelah kasus ini terungkap pihaknya menetapkan empat orang tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui nominal keuntungan yang diterima masing-masing panitia dari acara pesta seks tersebut.

“Jadi pengakuan yang bersangkutan, hanya menghasilkan Rp2,5 juta (per masing-masing panitia),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa, 12 September.

Namun sayang Bintoro tidak merinci berapa total jumlah keuntungan yang didapat dari acara tersebut.

Kendati demikian, Bintoro menyebut bahwa para pelaku tak hanya sekali mengadakan pesta orgy. Selama ini, lanjut Bintoro, keempat tersangka sudah menggelar pesta orgy sebanyak tiga kali. Bahkan, jika tidak terungkap kepolisian, mereka berencana akan menggelar pesta orgy di Semarang dan Bali.

“Kejadian ini bukan sekali ini saja, kami melakukan pemeriksaan sudah tiga kali. Tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali,” ucapnya.

Bintoro mengungkapan para pelaku ini menyebar undangan pesta seks melalui media sosial X dan Instagram. Nantinya, mereka yang berminat diminta untuk memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta.

“Jadi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.