JAKARTA – Sebanyak empat orang diamankan di Polres Jakarta Selatan terkait beredarnya flyer Pesta Orgy (seks) yang akan diselenggarakan di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Tiga orang diantaranya wanita, dan satu orang laki-laki. Keempatnya merupakan penyelenggara acara atau biasa disebut Event Organizer (EO).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan dari empat pelaku yang ditangkap, satu diantaranya adalah inisiator dari pesta tersebut.
“Untuk TA adalah warga Candisari Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks,” kata Bintoro kepada wartawan, Selasa, 12 September.
Bintoro juga menjelaskan, para pelaku mempromosikan acara tersebut melalui media sosial Instagram dan twitter, agar bisa menjaring banyak peserta.
Menurut pemeriksaan, para pelaku sudah menggelar pesta seks sebanyak tiga kali. Bahkan, rencananya, apabila kasus ini tidak terungkap, mereka akan mengadakan kembali di daerah Semarang dan Bali.
BACA JUGA:
“Jadi masyarakat yang berkeinginan, agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar satu juta rupiah, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” ucapnya.
“Kejadian ini bukan sekali ini saja, kami melakukan pemeriksaan sudah tiga kali. Mereka juga akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali,” tambahnya.
Para pelaku ditetapkan tersangka, mereka dijerat dengan pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016, tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.