Bagikan:

JAKARTA - Aksi penganiayaan yang dilakukan Fani Mutiara (24) terhadap Rindu Utami (31) ternyata dilakukan secara membabi buta. Tersangka Fani mendatangi rumah korban dengan membawa pisau cutter yang telah disiapkan pelaku.

"Kejadian terjadi sekitar pukul 05.00 WIB disaat korban dan suaminya sedang tidur di rumah yang berada di Jalan Angke Indah, RT 11/01, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi VOI, Selasa, 12 September.

Setibanya di depan kamar korban, pelaku Fani langsung mendobrak pintu kamar dan menyerang korban menggunakan pisau cutter.

"Pelaku menyerang korban secara membabi buta menggunakan pisau cutter ke arah muka korban," ucapnya.

Saat kejadian, di dalam kamar tersebut terdapat suami korban. Melihat istrinya dianiaya, suami korban berinisial HM langsung melerai korban dan pelaku.

"Suaminya sempat memisahkan pelaku dan korban, namun korban sudah bersimbah darah karena mengalami luka sayatan di wajah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Fani Mutiara (24) janda beranak dua terpaksa berurusan dengan anggota Reskrim Polsek Tambora. Dia ditangkap lantaran menganiaya seorang wanita bernama Rindu Utami (31).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku Fani merupakan mantan pacar suami dari korban Rindu.

"Motif pelaku karena kesal dan cemburu kepada korban sehingga memicu melakukan penganiayaan," kata Kompol Putra kepada VOI, Selasa, 12 September.