JAKARTA - Pada Maret 2022 ada seorang warga Kupang, NTT yang menggugat pacarnya Rp1,4 miliar karena tak dinikahi. Kasus gugatan itu berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak kasasi tergugat. Artinya tergugat harus mengabulkan permohonan penggugat dalam kasus ini.
Wanita itu bernama Windy Ekaputri Datta menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik karena ingkar janji menikahinya. Padahal keduanya telah memiliki anak laki-laki berusia satu tahun lebih. Gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.
Sementara juru bicara keluarga Carlos bilang, penyebab tak melanjutkan tahap pernikahan karena keluarga Windy yang menghendakinya. Namun, saat Carlos mengunjungi rumah Windy, orangtua Windy mengaku tak senang dengan sikap Carlos. Bahkan ketika Carlos berdiri untuk menjelaskan, keluarga Windy mendadak menganiaya dirinya di depan orangtuanya. Carlos dan keluarga sempat melapor ke Markas Kepolisian Resor Kupang Kota dan kasus penganiayaan berujung ke pengadilan.
Ayah Windy dan beberapa keluarganya dinyatakan bersalah dan divonis delapan bulan penjara. Kemudian untuk kasus gugatan Rp1,4 miliar oleh Windy itu kini berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak kasasi Carlos. Dengan begitu, Majelis Hakim Agung sependapat dan setuju dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang telah menyatakan Carlos melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengawini Windy.
Pengadilan menghukum Carlos untuk membayar biaya melahirkan anaknya, serta biaya pertemuan keluarga sebesar Rp77 juta. Lalu biaya pemeliharaan anak sebesar Rp2 juta setiap bulan. Simak videonya berikut ini.