Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menertibkan ratusan bendera dan spanduk partai politik (Parpol) yang terpasang di sejumlah kawasan di Jakarta Pusat.

Salah satu titik lokasi penertiban atribut alat peraga parpol itu di flyover Ladokgi dan kawasan Slipi, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 April. Keberadaan bendera parpol tersebut dianggap telah mengganggu keindahan kota.

Lurah Gelora Nurul Huda mengatakan, penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Perda itu berisi tentang ketertiban umum.

"Pembersihan bendera parpol dan spanduk ucapan Selamat Idulfitri, sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," kata Lurah Gelora, Nurul Huda di lokasi, Kamis, 27 April.

Nurul mengatakan bendera dan spanduk parpol tersebut akan diamankan di Kantor Kelurahan Gelora.

"Pastinya bendera-bendera ini akan kita bawa ke kantor Kelurahan Gelora," ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Gelora Maman S mengatakan pihaknya menertibkan bendera parpol yang sudah kedaluwarsa. Hal ini dilakukan agar wilayah Kelurahan Gelora tertib dan bersih dari bendera parpol serta spanduk.

"Ada sekitar 250 bendera parpol, umbul-umbul, dan spanduk yang telah kita bersihkan dari flyover. Selain itu, ada juga di JPO diwilayah Kelurahan Gelora," katanya.