JAKARTA - Pemilik Mobil Pajero serahkan pelaku penyimpangan seksual (onani) di pinggir jalan kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Diketahui pelaku penyimpangan itu berinsial AN, sopir pribadinya.
“Seseorang yang melalukan hal yang tidak senonoh atau tidak baik, semalam sudah kita amankan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi
“Jadi pekerjaan (pelaku) adalah driver. Kemudian dari majikannya sudah menyerahkan, setelah viral majikan mengetahui kemudian menyerahkan drivernya ke polsek setiabudi,” sambungnya.
Dalam kesempatannya, Nurma menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Peristiwa itu berawal dari saksi, J yang melintas di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO). Kemudian dia melihat pelaku di dalam mobil dengan perilaku yang mencurigakan.
BACA JUGA:
“Jadi dia melintas , dia ngeliat kemudian dia malah diam saja kan masih melakukan hal-hal tidak senonoh terus dia balik lagi terus dia videokan,” katanya
Kekinian pelaku telah diamankan Polsek Setiabudi. Hingga saat ini AN masih diperiksa penyidik Polsek Metro Setiabudi dengan berstatus sebagai saksi.
"Pasalnya 36 Jo 10 uu RI nomor 44 tahun 2008 ancaman hukuman 10 tahun , kemudian pasal 281 mempertontonkan diri sendiri di muka umum kejaharan terhadap kesopanan ancaman 20 tahun," tutupnya.