Bagikan:

JAKARTA – Sopir Pajero silver pelaku eksibisionis di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Kuningan, Jalan Setiabudi, Jakarta Selatan mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut demi melampiaskan nafsunya. Sebab, kata pelaku, istrinya sedang hamil 9 bulan.

“Istrinya lagi hamil, sementara itu dia bilangnya begitu jadi dia sudah berkeluarga kemudian istrinya itu lagi hamil,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis, 9 Maret.

Nurma menuturkan motif pelaku melakukan aksi penyimpangan seksual, lantaran ingin memuaskan diri.

Namun, perihal objeknya yang jadi dasar pelaku melalukan penyimpangan itu, pihaknya kepolisian masih didalami.

“Kemudian kita memintai keterangan bahwa dia memang memuaskan diri. Untuk sementara itu. Sedangkan untuk objeknya, masih didalami. Namun tetap kita melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tutupnya.

Pelaku berinsial AN itu bekerja sebagai sopir. Dia diserahkan majikannya ke polisi setelah videonya beredar di media sosial.

“Seseorang yang melalukan hal yang tidak senonoh atau tidak baik, semalam sudah kita amankan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

“Jadi pekerjaan (pelaku) adalah driver (sopir). Kemudian dari majikannya sudah menyerahkan, setelah viral majikan mengetahui kemudian menyerahkan drivernya ke polsek setiabudi,” sambungnya.

"Pasalnya 36 Jo 10 uu RI nomor 44 tahun 2008 ancaman hukuman 10 tahun , kemudian pasal 281 mempertontonkan diri sendiri di muka umum kejaharan terhadap kesopanan ancaman 20 tahun," tutupnya.