Bagikan:

JAKARTA - Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang terus diusut meski sudah ada enam tersangka. Hasil sementara, ditemukan fakta over capacity jumlah penonton.

"Terjadi penjualan tiket over kapasitas yang seharusnya 38 ribu penonton. Namun, dijual 42 ribu," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober.

Dengan ditemukannya fakta over capacity atau melebih kapasitas itu, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris pun ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dari pendalaman terhadap Abdul Haris, diketahui tidak adanya dokumen keselamatan dan keamaan bagi stadion. Kemudian, mengabaikan permintaan dari pihak keamanan.

"Sehingga melanggar regulasi keselamatan dan keamanan," kata Sigit.

Dengan fakta itu, Abdul Haris dipersangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Dalam kasus ini, ada lima tersangka lainnya. Mereka antara lain, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Lalu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.