Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapat temuan soal ditolaknya permintaan polisi untuk mengurangi jumlah penonton pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Polisi saat itu sudah bersurat ke PT Liga Indonesia Baru (LIB).

"Kapsitas resmi Stadion Kanjuruhan Malang adalah 38.054 penonton, sehingga Kapolres (Malang, res) di saat seperti ini berkomunikasi (hasilnya, red) tidak bisa berubah dan sebagainya," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober.

Menurutnya, permintaan pengurangan itu karena polisi menilai ada potensi kericuhan yang bakal terjadi.

Ternyata, panita penyelenggara disebut sudah membuat tiket pertandingan dengan jumlah yang jauh dari kapasitas stadion. Bahkan, sebagian besar telah terjual.

"Jadi di saat itu sudah ada permintaan penurunan, tapi ya itu kondisinya karena sudah dicetak 43 ribu dan sudah dipesan 42.516 tiket," kata Anam.

Dengan begitu, dalam pertandingan Arema FC dan Persebaya terjadi kelebihan kapasitas penonton.

Hal serupa pun sempat disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengatakan ada kelebihan sekitar empat ribu penonton.

"Terjadi penjualan tiket over kapasitas yang seharusnya 38 ribu penonton. Namun, dijual 42 ribu," ucapnya.

Dengan ditemukannya fakta over capacity atau melebih kapasitas itu, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris pun ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dari pendalaman terhadap Abdul Haris, diketahui tidak adanya dokumen keselamatan dan keamaan bagi stadion. Kemudian, mengabaikan permintaan dari pihak keamanan.

"Sehingga melanggar regulasi keselamatan dan keamanan," kata Sigit.