Tiga Polisi Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Pemberi Perintah Tembak Gas Air Mata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/DOK ANTARA/Vicki Febrianto/aa.

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka di balik tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, tiga di antaranya merupakan polisi. Ketiganya dijadikan tersangka karena memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata.

"Atasan yang memerintahkan penembakan (gas air mata, red) sebanyak tiga personel AKP H, AKP US, dan Aiptu BP," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober.

Ketiganya memerintahkan 11 anggota Brimob yang melakukan pengamanan pertandingan untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penembakan gas air mata bertujuan mencegah para penonton turun dari tribun ke lapangan.

"Gas air mata ditembakkan ke tribun selatan sebanyak tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan gas air mata ke lapangan," ungkapnya.

Hingga akhirnya, para penonton yang berada di tribun pun panik. Mereka berusaha meninggalkan area Stadion Kanjuruhan.

Tetapi, saat itu mereka terkendala pintu keluar yang sebagian tertutup. Sehingga, banyak dari para Aremania yang meninggal dunia.

"Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14 sedikit mengalami kendala karena ada aturan, di tribun ada 14 pintu, seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir, maka seluruh pintu harusnya dibuka. Namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya," kata Sigit.

Enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kemudian Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap pihak yang bertanggungjawab dalam rangkaian pertandingan hingga tragedi maut itu terjadi.

Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.