Bagikan:

JAKARTA - Polri membenarkan adanya penggunaan gas air mata kedaluwarsa saat petugas pengamanan berupaya membubarkan massa yang ricuh di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Fakta ini sebelumnya diungkap Komnas HAM.

Ya ada beberapa yang diketemukan ya (gas air mata kedaluwarsa, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 10 Oktober.

Berdasarkan informasi, gas air mata yang digunakan sudah kedaluwarsa pada 2021. Tapi Irjen Dedi mengaku belum mengetahui jumlah gas air mata kedaluwarsa yang digunakan.

"Yang tahun 2021, ada beberapa ya. Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh Labfor tapi ada beberapa," ucapnya.

Irjen Dedi menjelaskan, dalam upaya membubarkan massa, anggota Brimob yang dikerahkan menggunakan tiga jenis gas air mata.

Pertama jenis smoke atau asap. Kemudian, gas air mata dalam tingkat menengah dengan warna biru. Lalu, tingkat tertinggi yang memberikan efek iritasi dengan warna merah.

"Tapi sebagian besar yang digunakan adalah ini. Ya tiga jenis ini yang digunakan," kata Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM mendapatkan informasi terbaru mengenai tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang. Polisi disebut menggunakan gas air mata yang sudah kedaluwarsa.

Hanya saja, informasi itu belum bersifat mutlak. Karenanya, sambung Komnas HAM perlu didalami kebenarannya.

"Iya jadi soal yang apa (gas air mata, red) kedaluwarsa itu informasinya memang kita dapatkan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Sebagai informasi, di balik tragedi Stadion Kanjuruhan Malang setidaknya 131 orang meninggal dunia. Kemudian, ratusan orang lainnya mengalami luka ringgan hingga berat.

Dalam penanganan kasus itu, Polri menetapkan enam tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.

Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Selain enam nama yang ditetapkan tersangka, kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri. Dari hasil itu didapati 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.

Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata