BOGOR - Pemerintah Kota Bogor meminta masyarakat menyiapkan diri terkait vaksin penguat atau booster menjadi syarat perjalanan dan masuk mal yang diberlakukan paling lama dua pekan lagi.
Plh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, rencana kebijakan tersebut perlu disikapi bijak oleh masyarakat untuk mau mendatangi gerai-gerai vaksin yang disediakan Satgas COVID-19.
"Baik situasi masih di level 2 ya dan saya pikir tidak ada masalah selama masyarakat menyiapkan diri dengan aplikasi Pedulilindungi, yang penting kan akses dibatasi tetapi tidak ditutup," kata Dedie usai menghadiri giat HUT Ke-76 Bhayangkara di Mapolresta Bogor, Jawa Barat, Selasa 5 Juli.
Menurut Dedie, syarat tersebut menjadi ajakan yang kuat kepada masyarakat agar mau vaksinasi penguat untuk menghindari penyebaran COVID-19 varian Omicron B.4 dan B.5.
Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor capaian vaksinasi penguat di daerah tersebut sebanyak 37,62 persen atau 308.257 orang dari 819.444 orang target sasaran.
Dari target tersebut, data remaja yang telah melaksanakan vaksinasi penguat di Kota Bogor menjadi data terendah yakni 5,54 persen atau 5.784 orang.
BACA JUGA:
Sementara, tenaga kesehatan telah mencapai 48,46 persen atau 36.194 orang, petugas publik sebanyak 66,14 persen atau 48.780 orang dan masyarakat umum dan rentan sebanyak 36,80 persen atau 205.144 orang.
"Selama memenuhi persyaratan maka diperbolehkan untuk keluar masuk bahkan tidak ada larangan untuk keluar masuk," ujar Dedie.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua pekan lagi.
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril pun telah mengatakan rencana pemerintah menerapkan vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan seiring laju peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah daerah.