Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan 2 orang tersangka dari 12 remaja yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan terkait aksi penganiayaan di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Kedua orang itu berstatus pelajar, MA (18) dan E (18).

"(Kami) sudah menentukan tersangka yaitu saudara MA dan E dan ditahan, " kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 29 Maret.

Ridwan menuturkan peran ke dua tersangka ialah memukul hingga merusak kendaraan roda 4 korban. Hal ini yang menjadi dasar MH dan E ditetapkan tersangka.

"Berawal cekcok kemudian diberhentikan dipinggir jalan lalu dua orang melakukan pemukulan kepada korban dan ada juga kepada kendaraan korban, " katanya

Sementara untuk ke-10 remaja itu berstatus saksi. Kini masih diperiksa untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:


"Mereka sudah memberikan kesaksian untuk diperiksa keterangan lebih lanjut, " katanya.

Atas perbuatannya MA dan dijerat pasal 170 KUHP tentang kekersan dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 12 orang yang diduga melakukan pengeroyokan kepada pengemudi mobil di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata para pelaku merupakan warga Jakarta Utara yang nekat menerobos JLNT Casablanca.

Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual mengatakan dari belasan orang diamankan, 10 diantaranya masih di bawah Umur.

"Ada 12 orang, 10 diantara rata-rata ini masih pelajar dan masih di bawah umur," Kata Rifaizal saat dikonfirmasi, Senin, 28 Maret.

Sebagai informasi, sebuah video keributan viral di akun Instagram @Jabodetabek.terkini. Pengendara motor terlibat cekcok dengan pengendara mobil setelah diingatkan bahwa motor tak boleh melintasi JLNT Casablanca pada Jumat 18 Maret, lalu.