Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan enam tersangka di kasus penganiayaan terhadap Brigadir Irwan Lombu di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku dipersangkakan dengan pasal berlapis.

"Tersangka ada enam orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 8 Desember.

Para tersangka berinisial RP, JW, MA, G, B dan A. Di mana dua di antaranya merupakan kakak beradik. Penetapan tersangka berdasarkan bukti dan petunjuk yang telah dikumpulkan. Salah satunya, bukti rekaman CCTV yang menampilkan wajah mereka.

"Barang bukti ada baju dinas Polri yang dipakai korban, ada HP para tersangka, pistol korek, rekaman CCTV, dan lain-lain," ungkap Zulpan.

Dengan penetapan tersangka ini, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Sebelumnya diberitakan, Brigadir Irwan Lombu mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok pria di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penganiayaan itu bermula saat Brigadir Irwan ingin membubarkan aksi balap liar persisnya di dekat bundaran Pondok Indah.

Saat lampu lalu lintas sudah hijau, korban yang mengendarai kendaraan roda empat tidak bisa melajukan kendaraan karena terhalang sekelompok orang tidak dikenal yang sedang memberhentikan semua kendaraan dari bundaran Pondok Indah menuju arah Permata Hijau.

Selanjutnya, korban turun dari mobil dan melihat kelompok tersebut sedang melakukan balap liar. Korban kemudian berinisiatif mengambil salah satu kunci motor untuk membubarkan balap liar. Namun sekelompok orang tidak dikenal tersebut justru melakukan penyerangan. Bahkan korban diteriaki polisi gadungan.

Melihat suaminya dipukuli, istri korban berusaha melerai. Namun upaya itu gagal, para pelaku tetap memukuli korban.