Satu Tersangka Penganiayaan Polisi di Pondok Indah Bawa Benda Mirip Pistol
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Satu dari enam tersangka penganiayaan terhadap Brigadir Irwan Lombu disebut membawa senjata berbentuk pistol. Tapi, ternyata pistol itu hanyalah korek api.

"Senjata itu pistol korek, jadi bukan senpi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 8 Desember.

Meski bukan senjata api, korek berbentuk pistol yang merupakan milik tersangka berinisial B itu digunakan untuk memukul Brigadir Irwan. Sehingga, korek itupun dijadikan barang bukti.

"Itu untuk menakut-nakuti dan memukul korban, milik tersangka," kata Zulpan.

Di sisi lain, lanjut Zulpan, pihaknya bakal melakukan tes urine terhadap para tersangka. Sebab, ada dugaan mereka melakukan penganiayaan dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

Meski, sejauh ini, dari pengakuan mereka tidak mengonsumsi narkotika atau alkohol saat melakukan penganiayaan tersebut.

"Nanti akan kita lakukan itu (cek urine) tapi mereka melakukan kejahatan tersebut secara sadar, bahkan saat ditangkap dalam keadaan sadar tidak dalam pengaruh hal-hal lain," tandas Zulpan.

Polisi menetapkan 6 tersangka di kasus penganiayaan terhadap Brigadir Irwan Lombu di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Para tersangka berinisial RP, JW, MA, G, B dan A. Di mana dua di antaranya merupakan kakak beradik.

Penetapan tersangka terhadap mereka berdasarkan bukti dan petunjuk yang telah dikumpulkan. Salah satunya, bukti rekaman CCTV yang menampilkan wajah mereka.

Dengan penetapan tersangka ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.