Dituntut Hukuman Mati, Lima Pemilik 77 Kg Sabu-sabu di Aceh akan Ajukan Pleidoi
JPU membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa narkoba narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Selasa (30/11/2021). ANTARA/HO

Bagikan:

ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut lima terdakwa kepemilikan 77 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.

Tuntutan dibacakan JPU Cherry Arida, Harry Arfhan, dan M Ikbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, di Aceh Timur, Selasa, 30 November.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi T Almadian dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.

Adapun kelima terdakwa yakni Saiful Syarkawi, Martunis, Tajul Kamal, Rahmat bin Rusli, Fadli bin M Yahya Hasan. Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka ditahan.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain menuntut pidana mati, JPU juga menuntut barang bukti berupa satu unit perahu motor yang digunakan membawa 75 bungkusan di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan bruto 77.670 gram disita untuk negara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa. Demikian dilansir Antara.