Dua Terdakwa Kasus Sabu 81 Kg di Aceh Dituntut Hukuman Mati
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Aceh, menuntut dua terdakwa narkoba dengan barang bukti 81 kilogram sabu dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Harry Arfhan, Cherry Arrida, dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi di Aceh Timur.  Selain menuntut dua terdakwa dengan hukuman mati, JPU menuntut seorang terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman seumur hidup.

Sidang berlangsung secara daring dengan majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi Tri Purnama SH dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Ibrahim dan Muhammad Nur. Sedangkan terdakwa dituntut hukuman seumur hidup, yakni Hamdani. Ketiga terdakwa merupakan warga Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur, tempat selama ini mereka ditahan. 

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut JPUD, terdakwa Hamdani dituntut dengan hukuman seumur hidup karena terdakwa hanya berperan sebagai pemilik perahu motor saat mengangkut narkoba dari laut ke darat.

"Berbeda dengan peran terdakwa Ibrahim dan Muhammad Nur, berdasarkan fakta di persidangan, mereka merupakan pemilik dan pengedar narkoba tersebut," kata JPU.