JAKARTA - Beredar kabar seorang karyawan diminta membayar kepada perusahaan agar bisa divaksin menggunakan skema Gotong Royong di Jabodetabek.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyesalkan peristiwa ini. Wiku heran ada oknum perusahaan yang memungut biaya vaksin Gotong Royong kepada karyawannya.
Dia meminta semua pihak yang mengetahui kasus serupa agar melaporkan kepada Kementerian Kesehatan.
"Masyarakat yang menemukan pungutan tersebut agar segera melaporkan kepada Kementerian Kesehatan untuk dapat ditindaklanjuti," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 20 Mei.
Wiku kembali mengingatkan, program vaksinasi Gotong Royong dilakukan tanpa dipungut biaya kepada pegawai sedikitpun. Perusahaanlah yang menanggung biaya vaksinasi.
"Perusahaan yang ikut serta dalam program ini juga dilarang memotong gaji karyawan untuk kepentingan program vaksinasi gotong royong," ujarnya.
Sebelumnya, LaporCovid19 mendapat satu laporan dari karyawan yang mengaku diminta pungutan biaya dari perusahaan untuk vaksin mandiri atau yang disebut vaksin Gotong Royong.
Tim relawan LaporCovid19, Amanda Tan menyebut laporan ini datang dari salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan swasta di Jabodetabek.
"Ada perusahaan swasta yang meminta karyawannya membayar vaksin (gotong royong), kita tidak bisa sebutkan nama pelapornya, tapi lokasinya di Jabodetabek," ujar Amanda saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:
Diketahui, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 tahun 2021 pasal 3 ayat 4 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 mengamanatkan semua karyawan hingga keluarga dalam program vaksinasi Gotong Royong tidak dipungut biaya alias gratis.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga pembelian vaksin merek Sinopharm melalui PT Bio Farma (Persero) yang akan digunakan untuk vaksin Gotong Royong senilai Rp321.660 per dosis. Sementara, tarif maksimal layanannya sebesar Rp117.910 per dosis. Harga ini dibebankan kepada perusahaan.