Bagikan:

JAKRTA - Polisi menangkap empat orang terkait aksi pembakaran Polsek Candipuro, Lampung. Total, sebanyak 14 pelaku yang sudah diamankan.

"Sampai saat ini Polres Lampung Selatan telah menangkap dan mengamankan 14 orang yang diduga terlibat," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 20 Mei.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya sebagai provokator dan sisanya hanya ikut terlibat aksi pembakaran.

"Mulai dari penginisiasi aksi, provokator dan pelaku pengrusakan serta pembakaran hingga warga yang ikut-ikutan melakukan kegiatan pembakaran dan pengrusakan di Polsek Candipuro," ungkap Ramadhan.

Meski demikian, kata Ramadhan, belasan orang itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, mereka masih diperiksa secara intensif untuk mencari ada tidaknya pelaku lain.

"14 orang itu masih dilakukan pemeriksaan. Seperti saya sampaikan tadi, proses penangkapan itu 1x24 jam. Tentunya nanti melihat dari bukti permulaan yang cukup maka penyidik bisa menetapkan sebagai tersangka," papar Ramadhan.

Di sisi lain, untuk motif di balik pembakaran Polsek Candipuro yang disebut karena ketidakpuasan kinerja, Ramadhan belum bisa memastikannya. Sejauh ini, tim dari Polres dan Polda masih mencari informasi.

"Untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Untuk motifnya sampai saat ini masih didalami oleh penyidik Polres Lampung Selatan," tandas dia.

Polsek Candipuro dibakar massa pada Selasa, 18 Mei, malam. Berdasarkan informasi, massa melemparkan ke area sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek. Sehingga memicu kebakaran.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan delapan orang yang diduga menjadi provokator pembakaran Polsek Candipuro. Bahkan, satu di antarnya anak di bawah umur.

Untuk satu anak yang di bawah umur disebut masih berusia 16 tahun. Tapi belum dijelaskan peran anak itu sebagai provokator atau ikut serta dalam aksi pembakaran.