Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut dua dari belasan pelaku pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, merupakan buronan kasus pencabulan. Mereka menjadi buronan sejak awal 2021.

"Betul, ada dua (pelaku pembakaran, red) yang merupakan DPO," ucap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada VOI, Jumat, 21 Mei

Dua orang itu, lanjut Pandra, merupakan pelaku pembakaran Polsek Candipuro yang ditangkap pada rangkaian kedua. Mereka ditangkap bersama empat orang lainnya.

"Bagian dari 6 yang diamankan," kata Pandra.

Meski demikian, Pandra enggan menyampaikan identitas dua orang tersebut. Hanya saja, dikatakan sampai saat ini mereka masih diperiksa intensif.

Di sisi lain, untuk motif pembakaran Poslek Candipuro, Pandra menegaskan sampai saat ini masih pendalaman. Soal dugaan-dugaan yang beredar pun belum bisa dibuktikan kebenarannya.

"Masih dalam pendalaman," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap enam orang terkait aksi pembakaran Polsek Candipuro, Lampung. Total, sebanyak 14 pelaku yang sudah diamankan.

"Sampai saat ini Polres Lampung Selatan telah menangkap dan mengamankan 14 orang yang diduga terlibat," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 20 Mei.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya sebagai provokator dan sisanya hanya ikut terlibat aksi pembakaran.

"Mulai dari menginisiasi aksi, provokator dan pelaku perusakan serta pembakaran hingga warga yang ikut-ikutan melakukan kegiatan pembakaran dan perusakan di Polsek Candipuro," ungkap Ramadhan.

Polsek Candipuro dibakar massa pada Selasa, 18 Mei, malam. Berdasarkan informasi, massa melemparkan ke area sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek. Sehingga memicu kebakaran.