Polisi Resmi Tetapkan 12 Tersangka Pengerusakan Polsek Candipuro
Ilustrasi foto (Sumber: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Buntut pengerusakan Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan beberapa waktu yang lalu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan. Polisi juga telah menetapkan dari 10 orang tersangka menjadi 12 orang tersangka.

Kabidhumas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa pengerusakan mapolsek Candipuro. Kata dia, dari hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari Jumat, 21 Mei, penyidik menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka.

"Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 12 orang tersangka," tuturnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Mei.

Pandra mengatakan dua tersangka baru yang dimaksud adalah RH dan MS. Keduanya yang semula dari hasil pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan dilakukan gelar perkara kembali, terhadap kedua orang tersebut.

"Terpenuhi unsur pidananya berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, kemudian statusnya dinaikan ketingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," katanya.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menetapkan 10 tersangka kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro. Polisi menyebut satu dari sepuluh tersangka kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, yang berinisial DK merupakan kepala desa. Dia disebut sebagai salah satu insiator pembakaran.

"Inisial DK, Kepala Desa di Desa Beringin Kencana. Dia sebagai salah satu Kepala Desa di antara 14 desa di Kecamatan Candipuro," ujar Kabidhumas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu, 22 Mei.

Berdasarkan hasil pemerikaaan, tersangka DK ini berperan sebagai inisiator. Sebab, dia mengumpulkan massa untuk mendatangai Polsek Candipuro.

"Dia (DK) inisiator untuk mengumpulkan massa untuk sama-sama mengarah ke Polsek," katanya.

Bahkan, lanjut Pandra, DK juga mengajak orang-orang untuk berkerumun. Padahal, kondisi saat ini dalam masa Pandemi COVID-19. Sehingga, dengan tindaknnya itu dapat memperbesar potensi penyebaran atau penularan COVID-19.

"Dia justu melakukan mengajak orang berkerumun di tengah masa pandemi," tandas Pandra.