Inilah Para 'Korban' di Balik Aksi Pembakaran Polsek Candipuro
Kondisi Polsek Candipuro yang dibakar massa pada hari Selasa 18 Mei. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi sudah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan. Tapi, di balik itu semua tercatat beberapa orang menjadi 'korban' dalam perkara tersebut.

Konteks korban yang dimaksud bukanlah yang sesungguhnya. Melainkan, pejabat yang kehilangan jabatan dan dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

Pertama, Kapolsek Candipuro, Lampung Selatan, AKP Ahmad Hazuan harus melepas jabatannya. Dia dimutasi sebagai Kanit I Sinego Subditdalmas Ditsamapta Polda Lampung.

"Iya benar Kapolsek Candipuro dimutasi ke Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Jumat, 21 Mei. 

Jabatan Kapolsek Candipuro saat ini, diemban oleh Iptu Gunawan yang sebelumnya menjabat Paur Sunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Lampung.

Perpindahan jabatan itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Lampung dengan nomor ST/396/V/KEP.2021/ tanggal 21 Mei 2021, yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Lampung Kombes Endang Widowati.

Penggantian jabatan itu dilakukan berdasarkan hasil audit dari tim pengawas internal yang dipimpin Karo SDM Polda Lampung Kombes Pol Endang Widowato pasca terjadinya peristiwa perusakan dan pembakaran mapolsek tersebut.

"Tim pengawas internal telah memberikan rekomendasi salah satunya mutasi kapolsek tersebut,” imbuh Pandra.

Selain itu, pihak yang terancam kehilangan jabatannya yakni, seorang Kepala Desa di Desa Beringin Kencana berinisial DK. Sebab, dia saat ini ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Inisial DK, Kepala Desa di Desa Beringin Kencana. Dia sebagai salah satu Kepala Desa di antara 14 desa di Kecamatan Candipuro," ungkap Pandra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DK ini berperan sebagai inisiator. Sebab, dia mengumpulkan massa untuk mendatangi Polsek Candipuro.

"Dia (DK) inisiator untuk mengumpulkan massa untuk sama-sama mengarah ke Polsek," katanya.

Bahkan, lanjut Pandra, DK juga mengajak orang-orang untuk berkerumun. Padahal, kondisi saat ini dalam masa Pandemi COVID-19.

Sehingga, dengan tindakannya itu dapat memperbesar potensi penyebaran atau penularan COVID-19.

"Dia justu melakukan mengajak orang berkerumun di tengah masa pandemi," tandas Pandra.

Hanya saja, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi terkait diganti atau tidak jabatan kepala desa tersebut.

Sekadar informasi, dalam kasus ini 12 orang sudah ditetapkan tersangka. Bahkan, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi pada hari Selasa, 18 Mei, sekitar pukul 23.00 WIB.