Berkas Perkara Tersangka Penyerangan Polsek Candipuro Dilimpahkan, Kecuali Kepala Desa
Polsek Candipuro (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi melimpahkan berkas perkara 12 tersangka kasus penyerangan Polsek Candipuro, Lampung Selatan ke Kejaksaan. Berkas itu terpisah menjadi lima sesuai dengan peranan masing-masing tersangka.

"Polres Lampung Selatan telah melimpahkan berkas perkara perusakan Polsek Candipuro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan untuk dilakukan penelitian," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Jumat, 28 Mei.

Pandra merinci, untuk 3 tersangka yang masih di bawah umur berkas perkaranya menjadi satu bagian. Sedangkan untuk 9 tersangka lainnya dipisah menjadi beberapa berkas.

"Penyidik mengirimkan 4 berkas perkara dengan 9 tersangka," kata dia.

Dalam kasus ini masih ada satu tersangka yang bekas perkaranya belum dilimpahkan. Tersangka itu berinisial DK, seorang kepala desa.

Penyidik sampai saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara itu. Hal-hal berkaitan dengan administrasi masih terus dilengkapi.

"Berkas perkara dengan tersangka DK masih dilengkapi penyidik untuk kelengkapan administrasi penyidikannya," ujar Pandra.

Dalam kasus penyerangan Mapolsek Candipuro, polisi menetapkan 13 tersangka. Beberapa di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Selain itu, ada juga yang merupakan buronan kasus tindak pidana. Bahkan, satu di antaranya merupakan seorang kepala desa.

Pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi pada hari Selasa, 18 Mei, sekitar pukul 23.00 WIB.