Kasus Pembakaran Polsek Candipuro, Kepala Desa Jadi Inisator
Kondisi Polsek Candipuro, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut satu dari sepuluh tersangka kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, yang berinisial DK merupakan kepala desa. Dia disebut sebagai salah satu insiator pembakaran.

"Inisial DK, Kepala Desa di Desa Beringin Kencana. Dia sebagai salah satu Kepala Desa di antara 14 desa di Kecamatan Candipuro," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Sabtu, 22 Mei.

Berdasarkan hasil pemerikaaan, tersangka DK ini berperan sebagai inisiator. Sebab, dia mengumpulkan massa untuk mendatangai Polsek Candipuro.

"Dia (DK) inisiator untuk mengumpulkan massa untuk sama-sama mengarah ke Polsek," katanya.

Bahkan, lanjut Pandra, DK juga mengajak orang-orang untuk berkerumun. Padahal, kondisi saat ini dalam masa Pandemi COVID-19.

Sehingga, dengan tindaknnya itu dapat memperbesar potensi penyebaran atau penularan COVID-19.

"Dia justu melakukan mengajak orang berkerumun di tengah masa pandemi," tandas Pandra.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menetapkan 10 tersangka kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro.

"Sampai dengan Jumat (21/5) Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku perusakan Mapolsek Candipuro, dan 10 orang ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung dikutip Antara, Jumat, 21 Mei.

Pandra menyebutkan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 20 Mei , penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.