Polisi Tetapkan 13 Tersangka Penyerangan dan Pembakaran Polsek Candipuro
ANTARA/Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad

Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, Lampung, menetapkan 13 tersangka kasus perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro.

"Polisi kembali melakukan upaya paksa terhadap diduga pelaku EW warga desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo, Jumat (21/5)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dikutip Antara, Senin, 24 Mei.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, terhadap terduga pelaku EW dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pandra menyebutkan tersangka EW berperanmembakar kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Candipuro.

"Untuk tersangka EW ini dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan d ilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," ujarnya.

Sehingga total jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang.

Peristiwa pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi Selasa, 18 Mei sekitar pukul 23.00 WIB.