Usulkan Vaksinasi Mandiri, Indef Ingatkan Pengusaha Tak Potong Gaji Pegawai untuk Biaya Vaksin
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan vaksin gotong royong akan menguntungkan perusahaan untuk dapat kembali beroperasi normal. Sebab menurutnya, kasus penyebaran virus COVID-19 akan sangat berdampak pada operasional setiap perusahaan. 

Meski begitu, Rusli mengingatkan jangan sampai biaya program vaksin gotong royong justru dibebani kepada karyawan melalui pemotongan upah atau tidak adanya kenaikan gaji pada tahun depan.

"Jangan sampai ini dibebani perusahaan, lalu dibebani ke pekerja lewat pemotongan upah," kayanya, dalam acara webinar bertajuk 'Menyongsong Vaksin Gotong Royong', Selasa, 23 Februari.

Menurut Rusli, program vaksin gotong royong dapat membantu pemerintah mewujudkan target vaksinasi hingga menciptakan kekebalan kelompok. Ia berharap pemerintah memetakan dengan sektor-sektor usaha yang mendapat prioritas mendapatkan vaksin gotong royong.

"Mungkin bisa dimulai dari perusahaan yang padat karya, berada di zona merah, komoditi ekspor, atau memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, pengusaha memastikan akan menjamin biaya dari vaksin gotong royong atau vaksin mandiri. Artinya, biaya vaksinasi tersebut tak akan dibebankan kepada karyawan melainkan akan ditanggung oleh pengusaha.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani menjelaskan, harga vaksin gotong royong akan ditetapkan oleh pemerintah. Namun, bukan untuk komersialisasi.

Sementara itu, kata Shinta, pengadaan vaksin akan dilakukan oleh  PT Bio Farma (Persero) sebagai holding BUMN farmasi. Nantinya, pengusaha akan membeli vaksin tersebut.

"Tujuannya adalah untuk perusahaan itu bisa membiayai karyawannya untuk divaksinasi, jadi ini tidak ada unsur komersialisasi," tutur Shinta.

Shinta mengatakan, pengusaha berperan membelikan vaksin untuk kemudian disuntikkan kepada buruh atau karyawan. Adapun perusahaan yang mengikuti program ini bersifat sukarela dan tidak diwajibkan.

"Jadi perusahaan itu membiayai untuk karyawannya bisa mendapatkan vaksin secara gratis. Ini optional. Tidak harus mengikuti program ini," ujarnya.