JAKARTA - Malaysia akan mewajibkan perusahaan layanan media sosial dan pesan internet yang memiliki setidaknya delapan juta pengguna terdaftar di negara tersebut untuk mengajukan Lisensi Kelas Penyediaan Layanan Aplikasi. Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengumumkan bahwa peraturan baru ini akan diperkenalkan kepada publik pada 1 Agustus 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Peraturan ini, yang didasarkan pada Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998 (UU 588), dirancang untuk memastikan bahwa layanan media sosial dan pesan internet mematuhi hukum Malaysia.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kejahatan dunia maya, termasuk penipuan daring, perundungan siber, dan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
BACA JUGA:
MCMC menegaskan bahwa kegagalan untuk mendapatkan lisensi setelah tanggal efektif akan dianggap sebagai pelanggaran, dan tindakan hukum yang sesuai dapat diambil berdasarkan UU 588.
Sebelumnya, platform layanan media sosial dan pesan internet dengan delapan juta pengguna dikecualikan dari persyaratan perizinan berdasarkan Perintah Komunikasi dan Multimedia (Lisensi Pembebasan) tahun 2000 yang berlaku di Malaysia.
Peraturan baru ini hanya berlaku untuk platform yang memenuhi syarat perizinan dan tidak melibatkan pengguna layanan. MCMC berharap langkah ini akan menciptakan ekosistem daring yang lebih aman dan meningkatkan pengalaman bagi pengguna, terutama anak-anak dan keluarga.