JAKARTA - Meta baru saja megumumkan pembatalan terhadap kebijakan untuk penyebaran misinformasi terkait COVID-19 di Facebook dan Instagram. Aturan baru ini, akan berlaku secara global.
Keputusan itu, dilakukan perusahaan berdasarkan banyaknya status darurat nasional pandemi telah dicabut di berbagai negara, seperti yang direkomendasikan oleh dewan pengawas independennya.
"Aturan misinformasi COVID-19 kami tidak akan lagi berlaku secara global karena deklarasi darurat kesehatan masyarakat global yang memicu aturan tersebut telah dicabut," ujar Meta dalam blog resminya, dikutip Senin, 19 Juni.
Media sosial terutama yang berbasis di Amerika Serikat (AS) mengalami tekanan luar biasa dari pemerintah dan pihak lain untuk menegakkan kebijakan penanganan misinformasi COVID-19. Media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram mau pun TikTok diklaim sebagai sarang misinformasi, seperti klaim palsu tentang vaksin.
Namun, Meta akan tetap menerapkan aturan tersebut di negara-negara yang masih menganggap COVID-19 sebagai darurat nasional.
BACA JUGA:
"Di negara-negara yang (masih) memiliki deklarasi darurat kesehatan masyarakat COVID-19, kami akan terus menghapus konten karena melanggar kebijakan misinformasi COVID-19 kami mengingat risiko bahaya fisik yang akan segera terjadi," ungkap Meta.
"Kami sedang berkonsultasi dengan pakar kesehatan untuk memahami klaim dan kategori misinformasi mana yang dapat terus menimbulkan risiko ini," imbuhnya.
Dalam hal ini, Meta tidak sendiri, Twitter lebih dahulu telah berhenti menegakkan kebijakan misinformasi COVID-19 pada November tahun lalu, tidak lama setelah miliarder Elon Musk mengambil alih perusahaan, seperti dilansir dari Engadget.