Pengadilan Distrik di Den Haag Tolak Gugatan Warga Bodegraven-Reeuwijk kepada Twitter Agar Hapus Konten Fiktif
Warga Bodegraven-Reeuwijk kalah saat menggugat Twitter. (foto: twitter @gem_BR)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan di Belanda pada Selasa 4 Oktober menolak gugatan dari warga kota Bodegraven-Reeuwijk kepada Twitter agar berbuat lebih banyak untuk menangani posting tentang tuduhan tidak berdasar bahwa jaringan pedofil pemuja setan aktif di kota itu pada periode 1980-an.

Pengadilan Distrik di Den Haag menyimpulkan raksasa media sosial itu telah "berbuat cukup untuk menghapus konten yang melanggar hukum tentang 'kisah Bodegraven' dari platformnya."  Hal ini merujuk, antara lain, pada penangguhan permanen akun Twitter yang berisi tweet yang memfitnah dan menghasut tentang cerita tersebut.

Kota berpenduduk sekitar 35.000 orang ini, bulan lalu itu membawa Twitter ke pengadilan dan menuntutnya agar menghapus semua pesan yang terkait dengan cerita tidak berdasar tentang anak-anak yang dilecehkan dan dibunuh di Bodegraven beberapa dekade lalu.

Kisah-kisah tersebut telah membuat Bodegraven menjadi fokus teori konspirasi di media sosial sejak tahun 2020. Cerita fiktif itu membuat orang asing berbondong-bondong ke kuburan setempat untuk meletakkan bunga dan menulis pesan di kuburan anak-anak yang meninggal.

Pengadilan mengatakan tidak akan memerintahkan Twitter untuk menghapus tweet lain yang berkaitan dengan cerita dari akun lain, tetapi meminta perusahaan untuk segera menanggapi permintaan penghapusan konkret dari Bodegraven-Reeuwijk.

Twitter berargumen bahwa tidak mungkin membuat filter yang baik untuk menemukan cerita Bodegraven yang tidak akan memengaruhi konten legal.

Menurut laporan Reuters, tiga pria yang dituduh menghasut cerita Bodegraven saat ini berada di penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pengadilan lain karena menghasut dan membuat ancaman pembunuhan kepada orang-orang termasuk Perdana Menteri Mark Rutte dan mantan menteri kesehatan Hugo de Jonge.