Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Belanda menolak permintaan larangan ekspor lebih lanjut untuk suku cadang jet yang mungkin masuk ke Israel

Pengadilan Belanda menolak permintaan yang disuarakan kelompok hak asasi manusia untuk memerintahkan Belanda memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 yang mungkin berakhir di Israel.

Kasus ini, dikutip dari Reuters, Jumat, 11 Juli, yang dimulai oleh kelompok-kelompok hak asasi termasuk Oxfam cabang Belanda, diikuti oleh putusan pengadilan distrik lainnya pada Februari bahwa Belanda tidak dapat mengirim suku cadang F-35 ke Israel karena kekhawatiran pesawat jet tersebut dapat terlibat dalam pelanggaran hukum humaniter internasional dalam perang di Gaza.

LSM tersebut mengklaim bahwa negara Belanda menghentikan ekspor langsung suku cadang ke Israel tetapi terus mengirimkan suku cadang jet tempur ke AS dan negara lain.

Bagian-bagian itu kemudian dapat dikirim atau digunakan di pesawat yang menuju Israel dan itu juga harus dihentikan berdasarkan perintah sebelumnya.

Namun, pengadilan distrik Den Haag mengatakan dalam siaran pers bahwa interpretasi LSM terhadap putusan Februari itu terlalu luas dan negara Belanda mematuhi larangan ekspor seperti yang diperintahkan.