Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan banding Belanda memerintahkan pemerintah negara itu untuk memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur siluman F-35 ke Israel, mengabulkan permintaan organisasi hak asasi manusia.

"Tidak dapat disangkal, terdapat risiko yang jelas bahwa suku cadang F-35 yang diekspor digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional," kata pengadilan, melansir The Times of Israel 12 Februari.

Dikatakan, pemerintah harus mematuhi putusan tersebut dalam waktu tujuh hari, dan menolak permintaan pengacara pemerintah untuk menangguhkan perintah tersebut sambil menunggu banding ke Mahkamah Agung, seperti mengutip Reuters.

Pemerintah mengatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, karena perintah tersebut melanggar tanggung jawab negara untuk merumuskan kebijakan luar negerinya sendiri.

Menteri Perdagangan Geoffrey van Leeuwen mengatakan, jet tempur F-35 sangat penting bagi keamanan Israel dan kemampuannya untuk melindungi diri dari ancaman di kawasan, "misalnya dari Iran, Yaman, Suriah dan Lebanon".

Van Leeuwen mengatakan masih terlalu dini untuk mengatakan apa dampak putusan tersebut terhadap Israel.

"Kami adalah bagian dari konsorsium besar negara-negara yang juga bekerja sama dengan Israel, kami akan berbicara dengan mitra bagaimana menangani hal ini," jelasnya.

Keputusan untuk mengajukan banding tidak ada hubungannya dengan situasi yang "sangat memprihatinkan" di Gaza, tambahnya.

Terpisah, juru bicara Pemerintah Israel Eylon Levy tidak dapat mengomentari kasus ini secara spesifik, namun mengatakan mereka mengharapkan sekutunya "untuk berdiri teguh di pihak kami saat kami berjuang untuk membawa Hamas ke pengadilan setelah serangan 7 Oktober".

Sebelumnya, gugatan terhadap Pemerintah Belanda diajukan oleh beberapa kelompok hak asasi manusia, termasuk Oxfam yang berafiliasi dengan Belanda, pada Bulan Desember lalu.

Dalam putusan pertama pada Bulan Desember, pengadilan rendah Belanda tidak memerintahkan Pemerintah Belanda untuk menghentikan ekspor, meskipun pengadilan mengatakan kemungkinan besar F-35 berkontribusi terhadap pelanggaran hukum perang.

Namun, pengadilan yang lebih rendah memutuskan negara tersebut memiliki kebebasan yang besar dalam mempertimbangkan isu-isu politik dan kebijakan untuk memutuskan ekspor senjata.

“Kami berharap keputusan ini akan memperkuat hukum internasional di negara lain sehingga warga Gaza juga dilindungi hukum internasional," kata Direktur Oxfam Novib Michiel Servaes dalam sebuah pernyataan.

Diketahui, suku cadang jet tempur F-35 milik AS disimpan di gudang di Belanda dan kemudian dikirim ke beberapa mitra, termasuk Israel, melalui perjanjian ekspor yang ada.