JAKARTA - Pengadilan Belanda pada Jumat menolak gugatan 10 LSM pro-Palestina untuk menghentikan Belanda mengekspor senjata ke Israel.
Pengadilan Den Haag menekankan negara mempunyai kelonggaran dalam kebijakannya dan pengadilan tidak boleh terburu-buru mengambil tindakan.
“Pengadilan sementara memutuskan bahwa tidak ada alasan untuk menerapkan larangan total terhadap ekspor barang-barang militer dan barang-barang penggunaan ganda kepada negara,” katanya dilansir Reuters, Jumat, 13 Desember.
Penggugat, dengan alasan banyaknya korban sipil dalam perang Israel di Jalur Gaza, berpendapat negara Belanda sebagai negara penandatangan Konvensi Genosida 1948, mempunyai kewajiban untuk mengambil semua tindakan yang wajar untuk mencegah genosida.
LSM-LSM tersebut mengutip perintah Mahkamah Internasional pada bulan Januari kepada Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Israel mengatakan tuduhan genosida dalam operasi militer di Gaza tidak berdasar. Israel mengklaim hanya memburu Hamas dan kelompok bersenjata lainnya yang mengancam keberadaannya dan bersembunyi di antara warga sipil, sesuatu yang dibantah oleh kelompok tersebut.
BACA JUGA:
Para hakim di pengadilan distrik Den Haag berpihak pada pemerintah Belanda, yang menyatakan pihaknya terus menilai risiko senjata dan barang-barang serbaguna yang diekspor ke Israel digunakan dengan cara yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum internasional.
Dalam putusan kasus terpisah pada Februari, pengadilan Belanda memerintahkan pemerintah untuk memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel karena kekhawatiran suku cadang tersebut digunakan untuk melanggar hukum internasional selama perang di Gaza.
Pemerintah mengajukan banding atas putusan tersebut.