JAKARTA - Kantor federal keadilan Jerman telah memulai proses untuk memberikan denda pada Twitter, yang menuduh perusahaan media sosial tersebut mengatasi keluhan pengguna terkait konten "ilegal", demikian disampaikan dalam sebuah pernyataan pada Selasa, 4 April.
Beberapa insiden konten yang dipublikasikan di Twitter dilaporkan ke kantor tersebut, "yang dianggap ilegal oleh otoritas dan meskipun ada keluhan pengguna, tidak dihapus atau diblokir oleh penyedia dalam periode yang ditetapkan secara hukum," ungkap pernyataan itu.
Twitter tidak segera menanggapi permintaan untuk memberikan komentar dari Reuters atas laporan itu.
Otoritas Jerman tidak menyebutkan contoh konten ilegal yang mereka maksud atau besarnya denda yang mungkin diberikan. Pihak berwenang menyatakan bahwa Twitter telah diberi kesempatan untuk merespons tuduhan sebelum memutuskan apakah akan mengirim masalah ini ke pengadilan distrik di Bonn.
Twitter telah menjadi sorotan Berlin terutama sejak diakuisisi oleh miliarder Elon Musk. Pada Desember lalu, seorang pejabat senior Jerman meminta agar perusahaan itu ditempatkan di bawah pengawasan langsung Komisi Eropa.
BACA JUGA:
Masyarakat Jerman telah mengajukan beberapa gugatan terhadap Twitter terkait dengan isu-isu seperti konten ilegal dan pelanggaran privasi pengguna. Beberapa gugatan yang diajukan antara lain:
Pada tahun 2020, kelompok hak asasi manusia Jerman mengajukan gugatan terhadap Twitter atas dugaan pelanggaran hak privasi pengguna.
Pada tahun 2018, seorang pengacara di Jerman mengajukan gugatan terhadap Twitter atas dugaan bahwa perusahaan tersebut gagal menghapus konten yang menyinggung kliennya dalam waktu yang wajar.
Pada tahun 2017, kelompok hak asasi manusia Jerman mengajukan gugatan terhadap Twitter dan platform media sosial lainnya atas dugaan bahwa mereka gagal menghapus konten yang menyinggung dan rasisme.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua gugatan terhadap Twitter di Jerman memiliki dasar hukum yang kuat dan beberapa di antaranya telah ditolak oleh pengadilan.