JAKARTA – Pengadilan Rusia mendenda Twitter, pemilik Facebook Meta Platforms dan TikTok pada Kamis, 16 Desember karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah Rusia. Pernyataan ini muncul dari sumber di pengadilan Moskow, sebagai hukuman terbaru dalam serangkaian hukuman terhadap perusahaan teknologi asing.
Moskow telah meningkatkan tekanan pada Big Tech tahun ini dalam kampanye yang dicirikan oleh para kritikus sebagai upaya pihak berwenang Rusia untuk melakukan kontrol yang lebih ketat atas internet, sesuatu yang mereka katakan telah mengancam dan melumpuhkan kebebasan individu dan perusahaan.
Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mengatakan Meta Platform telah didenda total 13 juta rubel (Rp 2,5 miliar) dalam tiga kasus administratif terpisah karena tidak menghapus konten. Twitter didenda 10 juta rubel (Rp 1,9 miliar) dalam dua kasus, sementara TikTok menerima penalti 4 juta rubel (Rp 778 juta), menurut kantor berita Rusia seperti dikutip oleh Reuters.
Twitter, Facebook, dan TikTok sendiri tidak segera berkomentar atas denda yang mereka terima dari Rusia.
Meta, bersama dengan Google Alphabet, telah menghadapi kasus pengadilan akhir bulan ini karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten dan dapat didenda persentase dari pendapatan tahunannya di Rusia.
BACA JUGA:
Regulator komunikasi Roskomnadzor mengatakan, Rusia telah memperlambat kecepatan Twitter sejak Maret sebagai tindakan hukuman untuk posting yang berisi pornografi anak, informasi penyalahgunaan narkoba atau ajakan untuk anak di bawah umur untuk bunuh diri.
Sebaliknya Twitter membantah telah mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal seperti yang dituduhkan.
Moskow juga menuntut 13 perusahaan teknologi asing dan sebagian besar dari AS yang didirikan di Rusia, pada 1 Januari atau menghadapi kemungkinan pembatasan atau larangan langsung. Ketiga perusahaan yang didenda pada Kamis lalu dan masuk dalam daftar itu.