Pengadilan Kota Moskow Menolak Banding Google Terkait Denda Rp788,5 Miliar
Google didenda pengadilan Moskow. (foto: dok. pexels)

Bagikan:

JAKARTA - Pada Rabu, 10 April, pengadilan Kota Moskow mengumumkan bahwa mereka menolak banding yang diajukan oleh Alphabet's Google terhadap denda sebesar 4.6 miliar rubel (Rp 788,5 miliar) yang diberlakukan karena gagal menghapus apa yang Rusia anggap sebagai informasi palsu tentang perang di Ukraina.

Denda tersebut dijatuhkan pada akhir Desember 2023 dan dihitung sebagai bagian dari omset tahunan Google di Rusia. Perusahaan tersebut sebelumnya juga telah dikenakan sanksi berdasarkan omset sebesar 7,2 miliar rubel (Rp 1,2 triliun) pada akhir 2021 dan 21.1 miliar rubel (Rp 3,6 triliun) pada Agustus 2022. Namun, banding yang diajukan oleh Google dalam kedua kasus tersebut juga ditolak.

Google tidak memberikan komentar langsung terkait keputusan pengadilan tersebut.

Konflik antara Rusia dengan perusahaan teknologi asing mengenai konten, sensor, data, dan representasi lokal telah meningkat sejak Rusia menginvasi Ukraina pada Februari 2022. Pengadilan sebelumnya juga telah melaporkan bahwa denda tersebut juga diberlakukan karena kegagalan Google dalam menghapus konten ekstremis dan distribusi apa yang disebut Rusia sebagai propaganda LGBT.

Meskipun YouTube, yang dimiliki Alphabet, telah menjadi target khusus dari kemarahan Rusia, namun berbeda dengan Twitter dan medsos dari Meta Platforms, Facebook dan Instagram, platform tersebut tidak diblokir.