Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Moskow pada Senin, 17 Januari menyatakan telah memerintahkan Google Alphabet  untuk membayar 4 juta rubel (Rp 754 juta) karena tidak menghapus akses ke konten yang dilarang di Rusia. Ini adalah sanksi yang terbaru dalam serangkaian denda untuk raksasa teknologi asal AS itu.

Seperti dilaporkan oleh Reuters, Rusia menaikkan perhatian akhir tahun lalu dalam upayanya untuk meningkatkan tekanan pada Big Tech, memberikan denda besar-besaran berbasis pendapatan kepada Google dan Meta Platform  Inc  karena berulang kali gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh Moskow.  Google sendiri menolak berkomentar atas hukuman itu.

Selain itu, Kantor berita TASS juga melaporkan bahwa Google telah didenda karena menyediakan akses ke tautan situs web terlarang.

Sebelumnya, pada akhir Desember 2021, Pengadilan di Moskow,  juga sudah menjatuhkan denda kepada Google dan Meta Platforms Inc karena dinilai berulang kali gagal menghapus konten yang dianggap ilegal di negara tersebut.

Google dikenai denda sebesar 7,2 miliar rubel (Rp1,3 triliun), sementara Meta Platforms, yang dulu bernama Facebook Inc, sebesar 2 miliar rubel (Rp377 miliar), seperti dikutip dari Reuters, Minggu, 26 Desember.

Regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor mengatakan Facebook dan Instagram gagal menghapus dua ribuan konten yang melanggar aturan di sana, sementara Google 2.600 konten.