Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Rusia pada Selasa, 26 April kembali mendenda Meta Platforms Inc. sebesar 4 juta rubel (Rp 782 juta) karena dianggap gagal menghapus posting yang berisi apa yang disebut mereka sebagai "propaganda LGBT". Putusan pengadilan ini dilaporkan oleh kantor berita Rusia, Interfax.

Sebuah undang-undang Rusia tahun 2013, yang dikecam oleh negara-negara Barat sebagai kefanatikan yang dipaksakan oleh negara, telah melarang "promosi hubungan seksual non-tradisional kepada anak di bawah umur". Meta sendiri tidak segera menanggapi permintaan komentar atas denda terbaru ini.

Bukan ini saja Rusia memberlakukan denda kepada perusahaan teknologi dan media sosial asal Amerika Serikat. Sebelumnya, pengadilan Rusia juga telah mendenda Google Alphabet Inc. sebesar 11 juta rubel (Rp1,98 miliar).

Menurut laporan kantor berita TASS mereka dianggap gagal memenuhi tuntutan pemerintah Rusia untuk menghapus apa yang mereka sebut sebagai informasi "palsu" tentang konflik di Ukraina dan video YouTube yang diproduksi oleh kelompok sayap kanan Ukraina.

Pengawas komunikasi Rusia, Roskomnadzor  mengatakan awal Maret bahwa mereka mengambil langkah-langkah untuk menghukum Google karena "menyebarkan informasi palsu" di YouTube. Mereka sebelumnya telah memperingatkan perusahaan AS ini bahwa mereka akan didenda jika gagal mematuhi perintah itu. Aksi Rusia ini menjadi bagian dari pertarungan yang lebih luas dengan perusahaan teknologi asing dan media untuk mengontrol arus informasi.

Sementara Pengadilan Distrik Tagansky Moskow,  juga pernah menghukum Google, yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran administratif dan didenda 4 juta rubel (Rp 710 juta) dan 7 juta rubel (Rp 1,2 miliar) dalam dua kasus.

Kantor berita TASS mengatakan denda tersebut berkaitan dengan apa yang dianggap Moskow sebagai distribusi data yang tidak akurat tentang kerugian pasukan Rusia dan korban sipil di Ukraina. Selain itu ada pula distribusi klip video di YouTube yang diproduksi oleh kelompok sayap kanan Ukraina seperti batalyon nasionalis Azov.

Pengadilan di Moskow, Rusia, menjatuhkan denda kepada Google dan Meta Platforms Inc karena dinilai berulang kali gagal menghapus konten yang dianggap ilegal di negara tersebut.

Google dikenai denda sebesar 7,2 miliar rubel, sementara Meta Platforms, yang dulu bernama Facebook Inc, sebesar 2 miliar rubel.

Roskomnadzor juga pernah menuduh Facebook dan Instagram gagal menghapus dua ribuan konten yang melanggar aturan di sana, sementara Google 2.600 konten.