Bagikan:

JAKARTA - Layanan pesan WhatsApp menghadapi denda maksimum sebesar 4 juta rubel (sekitar Rp769 juta) setelah pemerintah Rusia menuduhnya gagal menghapus konten yang dilarang. Hal ini dilaporkan oleh agensi berita milik negara, RIA, pada Jumat, 19 Mei yang mengutip keputusan pengadilan di Moskow.

Meskipun perusahaan induk WhatsApp, Meta Platforms Inc, dilarang di Rusia sebagai organisasi "ekstremis" tahun lalu, aplikasi pesan tersebut yang sangat populer di Rusia sebelumnya tidak pernah dihadapkan pada tindakan hukum karena gagal menghapus informasi yang dilarang.

Laporan RIA tidak menjelaskan informasi apa yang tidak dihapus oleh WhatsApp. Dilaporkan bahwa kasus administratif tersebut diajukan oleh regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor.

Pada awal kampanye militernya di Ukraina, Rusia memberlakukan undang-undang sensor militer yang ketat di mana perusahaan teknologi termasuk Google, Wikipedia, dan Discord telah dikenai denda.