Pengadilan Moskow Kembali Denda Twitter dan GitHub karena Gagal Hapus Konten Terlarang
Moskow telah meningkatkan tekanan pada Big Tech tahun ini. (foto: pixabay)

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Moskow pada Kamis, 23 Desember, mengatakan telah mendenda Twitter sebesar 3 juta rubel (Rp 580 juta) karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah Rusia. Keputusan ini menjadi sebuah keputusan terbaru dalam serangkaian hukuman terhadap perusahaan teknologi asing di negara beruang merah itu.

Moskow telah meningkatkan tekanan pada Big Tech tahun ini dalam kampanye yang dicirikan oleh para kritikus sebagai upaya pihak berwenang Rusia untuk melakukan kontrol yang lebih ketat atas internet di negeri itu. Mereka menyebutnya internet tanpa kontrol telah mengancam kebebasan individu dan perusahaan di Rusia.

Twitter telah membantah mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal. Twitter tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters atas keputusan pengadilan itu.

Pengadilan Distrik Tagansky, Moskow,  mengatakan Twitter telah didenda 3 juta rubel karena gagal menghapus konten yang dilarang.

Pengadilan kemudian mengatakan situs pengembangan perangkat lunak GitHub, yang dibeli Microsoft  juga  telah didenda 1 juta rubel untuk pelanggaran yang sama. GitHub yang berbasis di San Francisco tidak segera menanggapi permintaan komentar.