Bagikan:

JAKARTA - Pada  Rabu, 31 Juli, Rusia mengenakan denda terhadap Google dan TikTok karena gagal mematuhi perintah dari regulator komunikasi Roskomnadzor terkait konten terlarang. Hal itu terungkap menurut  layanan pers pengadilan Moskow.

Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mendenda Google sebesar 5 juta rubel (sekitar Rp957,4 juta) dan TikTok sebesar 4 juta rubel (Rp765,9 juta) karena gagal mengidentifikasi konten yang sangat mirip dengan konten yang sebelumnya diperintahkan untuk dihapus.

Google dan TikTok belum memberikan komentar terkait denda ini.

Selama beberapa tahun terakhir, Rusia telah memerintahkan platform teknologi asing untuk menghapus konten yang dianggap ilegal, memberikan denda kecil namun terus-menerus ketika terjadi kegagalan dalam mematuhi peraturan tersebut. Moskow secara khusus mengkritik Google karena menghapus saluran YouTube dari media dan tokoh publik Rusia.

Rusia telah mengenakan denda kepada Google beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah kasus denda mencakup:

  1. Juli 2021: Google dikenakan denda 3 juta rubel (sekitar Rp574,4 juta) karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh Rusia.

  2. Oktober 2021: Google dikenakan denda sebesar 7,2 juta rubel (sekitar Rp1,3 miliar) karena ketidakpatuhan dalam menghapus konten yang melanggar hukum Rusia.

  3. Maret 2022: Google dikenakan denda 11 juta rubel (sekitar Rp2,1 miliar) oleh pengadilan Moskow atas pelanggaran yang sama.

  4. Desember 2023: Denda sebesar 14 juta rubel (sekitar Rp2,6 miliar) dikenakan pada Google terkait dengan penghapusan konten.

Denda-denda ini mencerminkan ketegangan antara Rusia dan perusahaan teknologi asing mengenai kontrol konten dan kepatuhan terhadap hukum lokal.