Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Rusia pada Jumat 27 Desember menjatuhkan denda sebesar 3 juta rubel (sekitar Rp441 juta) kepada platform TikTok setelah terbukti melanggar pembatasan hukum Rusia terkait distribusi informasi tertentu, menurut layanan pers pengadilan Moskow.

Namun, pengadilan tidak merinci jenis keluhan atau informasi spesifik yang menjadi dasar pelanggaran oleh TikTok.

Langkah ini menambah daftar panjang tindakan Rusia terhadap perusahaan teknologi besar. Sebelumnya, pemerintah Rusia telah menjatuhkan denda kepada Google dan YouTube atas tuduhan gagal mematuhi undang-undang setempat, termasuk terkait penghapusan konten yang dianggap ilegal oleh otoritas Rusia. Pengawasan ketat ini merupakan bagian dari upaya Rusia mengontrol informasi digital yang beredar di negaranya.

TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance, juga tidak hanya menghadapi tekanan di Rusia. Platform ini telah beberapa kali menerima denda di berbagai negara terkait pelanggaran privasi, moderasi konten, hingga distribusi informasi yang tidak sesuai dengan regulasi lokal. Sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan India, juga memperketat pengawasan terhadap aplikasi asal China tersebut.