JAKARTA – TikTok, platform di bawah naungan ByteDance, digugat oleh Texas pada 3 Oktober. Gugatan ini diajukan oleh Jaksa Agung Texas Ken Paxton karena pelanggaran privasi terhadap anak-anak.
TikTok dituding melanggar hukum dengan membagikan informasi berupa data pribadi anak-anak tanpa persetujuan orang tua atau wali sah. Paxton, dikutip dari Reuters, mengatakan bahwa TikTok tidak menyediakan alat yang tepat untuk membatasi privasi anak.
Platform ini juga dinilai tidak memiliki alat untuk mengatur akun anak di bawah umur dengan baik, bahkan mengizinkan pembagian informasi dari akun anak yang disetel dalam mode Private. Menurut Paxton, bahaya pembagian informasi anak ini menyerang berbagai jenis akun.
TikTok juga dianggap melanggar hukum Texas karena mengizinkan para pengiklan menargetkan anak-anak. Dengan beberapa tuduhan ini, Paxton meminta pengadilan dan hukum perdata hingga 10.000 dolar AS (Rp154 juta) untuk pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA:
Paxton mengajukan gugatan di pengadilan negara bagian Galveston County, Texas. Perusahaan itu dikenakan tuduhan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keamanan Anak Daring melalui Pemberdayaan Orang Tua, disebut juga Undang-Undang SCOPE.
Melalui gugatan ini, Paxton ingin menekankan pentingnya keselamatan dan privasi data anak-anak kepada TikTok dan perusahaan media sosial besar lainnya. Maka dari itu, TikTok perlu diberikan denda yang besar agar perusahaan lainnya tidak melakukan hal yang sama.
"(TikTok dan perusahaan media sosial besar lainnya harus bertanggung jawab) atas eksploitasi anak-anak Texas dan kegagalan dalam memprioritaskan keselamatan dan privasi anak di bawah umur saat online," ungkap Paxton.