Bagikan:

JAKARTA – Departemen Kehakiman (DOJ) AS menggugat TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance. Platform besar itu dituding gagal melindungi privasi anak-anak di bawah umur.

Dikutip dari Reuters, DOJ dalam gugatan pada Jumat, 2 Agustus, mengatakan TikTok mengizinkan anak-anak di bawah umur membuat akun tanpa persetujuan orang tua. TikTok juga membiarkan anak-anak ini berbagi pesan atau video dengan orang dewasa di platform tersebut.

Tak hanya itu, platform video vertikal ini telah mengumpulkan informasi dari anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua. Dengan berbagai tindakan ini, TikTok dituding telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak.

DOJ, bersama Komisi Perdagangan Federal (FTC), menyatakan bahwa gugatan ini perlu dibuat agar TikTok mengakhiri tindakannya yang salah.

“(Platform ini melakukan) invasi besar-besaran yang melanggar hukum terhadap privasi anak-anak."

Ketua FTC Lina Khan memberikan respons yang sama. Lina mengatakan, "TikTok secara sadar dan berulang kali melanggar privasi anak-anak, mengancam keselamatan jutaan anak di seluruh negeri."

Atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak, FTC mengajukan denda sebesar 51.744 dolar AS (Rp837 juta) per pelanggaran dalam sehari.

Nominal ini akan diakumulasikan dengan jumlah pelanggaran yang TikTok lakukan.

Di sisi lain, TikTok membantah tuduhan ini. Perusahaan itu mengatakan tuduhan FTC melalui DOJ tidak akurat karena sebagian besar peristiwa pelanggaran terjadi di masa lalu. TikTok pun menegaskan masalah privasi ini telah diatasi.

"Sebagian besar (tuduhan) terkait dengan peristiwa dan praktik masa lalu yang secara faktual tidak akurat atau telah ditangani. Kami bangga dengan upaya kami untuk melindungi anak-anak, dan kami akan terus memperbarui dan meningkatkan platform ini," kata TikTok.