TikTok Didenda Rp5,8 Triliun oleh Regulator Privasi UE atas Pelanggaran Data Anak-Anak
TikTok didenda DCP Rp5,8 Triliun. (foto: dok. pexels)

Bagikan:

JAKARTA - TikTok, platform video pendek milik China, didenda sebesar 345 juta euro (sekitar 5,8 triliun rupiah) oleh regulator privasi Uni Eropa karena melanggar hukum privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak. Data Protection Commissioner (DPC) Irlandia, yang merupakan regulator utama di UE bagi sebagian besar perusahaan teknologi terkemuka di dunia karena kantor pusat regional mereka berada di Irlandia, mengumumkan denda tersebut pada Jumat, 15 September.

Ini adalah kali pertama TikTok yang dimiliki oleh ByteDance mendapatkan teguran dari DPC. Dalam pernyataannya, DPC menyebutkan bahwa TikTok melanggar sejumlah hukum privasi UE antara tanggal 31 Juli 2020 dan 31 Desember 2020.

Pada tahun 2020, TikTok telah mengatur akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara default menjadi "publik," dan TikTok tidak memverifikasi apakah pengguna tersebut adalah orang tua atau wali dari pengguna anak-anak saat menggunakan fitur "family pairing."

TikTok kemudian meningkatkan kontrol orang tua untuk fitur "family pairing" pada November 2020 dan mengubah pengaturan default untuk semua pengguna yang terdaftar di bawah usia 16 tahun menjadi "pribadi" pada Januari 2021.

TikTok mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap keputusan ini, terutama terkait besarnya denda, dan mengklaim bahwa sebagian besar kritik tidak lagi relevan karena tindakan yang telah diambilnya sebelum penyelidikan DPC dimulai pada September 2021.

DPC memberi TikTok waktu tiga bulan untuk memastikan bahwa semua pemrosesan data mereka sesuai dengan aturan privasi yang berlaku. DPC juga tengah melakukan penyelidikan terhadap transfer data pribadi oleh TikTok ke China dan apakah TikTok mematuhi hukum data UE saat mentransfer data pribadi ke negara-negara di luar UE.

Di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) yang diberlakukan pada tahun 2018, regulator utama bagi perusahaan dapat memberikan denda hingga 4% dari pendapatan global perusahaan tersebut. DPC telah memberikan denda besar kepada perusahaan teknologi lainnya, termasuk total denda sebesar 2,5 miliar euro (Rp41 triliun) yang diberikan kepada Meta.