JAKARTA - Denda yang dijatuhkan oleh pengadilan Rusia kepada Google dan YouTube, Meta , TikTok, dan Telegram tampaknya telah diselesaikan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi terdaftar sebagai debitur dalam database petugas bailiff negara.
Namun, database yang diakses oleh Reuters pada Rabu 3 Januari masih mencantumkan X (sebelumnya Twitter) dan Twitch, dengan denda total sebesar 51 juta rubel (Rp8,7 miliar) dan 23 juta rubel (Rp3,9), masing-masing.
Rusia telah berselisih dengan perusahaan teknologi asing terkait konten yang dianggapnya melanggar hukum dan kegagalan untuk menyimpan data pengguna secara lokal, dalam perselisihan yang semakin memanas setelah Rusia menginvasi Ukraina pada Februari 2022.
BACA JUGA:
Setelah invasi tersebut, Twitter dan Platforms milik Meta, Facebook dan Instagram, diblokir, dan YouTube yang dimiliki oleh Google menjadi sasaran khusus dari kemarahan pemerintah Rusia.
Pada akhir 2023, pengadilan Rusia menjatuhkan denda kepada Google sebesar 4,6 miliar rubel (Rp783,8 miliar), dihitung sebagai proporsi dari pendapatannya tahunan di Rusia. Meta, yang dicap sebagai "ekstremis" pada tahun 2022, juga telah dikenai denda sebagai proporsi dari pendapatannya di Rusia.