JAKARTA – Memori hari ini, tujuh tahun yang lalu, 17 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI tak dapat dibiarkan. Jokowi mencontoh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang santer terdengar akan bangkit untuk digebuk saja.
Sebelumnya, isu yang menyatakan PKI dan komunisme akan bangkit jadi polemik. Tuduhan itu menyebutkan PKI sudah menyusup dalam parpol dan pemerintahan. Indonesia pun jadi heboh.
Isu PKI dan komunisme bangkit di era pemerintahan Presiden Jokowi membawa kehebohan. Isu itu bahkan digaungkan langsung oleh Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Ia menganggap PKI dan komunisme menuju kebangkitan di era pemerintahan Presiden Jokowi. Indikasi itu muncul karena penjualan dan penggunaan ragam atribut komunis mulai muncul. Kaum komunis diyakini mulai berkembang.
PKI diyakini mulai membuat agenda untuk mencari dukungan dari kalangan petani, buruh, ABRI, TNI, Polri, dan pegawai negeri. Tuduhan itu turut pula menyertakan bahwa simpatisam PKI mulai hadir di partai-partai besar di Indonesia.
Partai pendukung Jokowi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), utamanya. Tuduhan itu kian berisik dengan menyebut simpatisan PKI mulai menyusup ke pemerintahan. Tuduhan itu dibantah oleh pemerintah Indonesia.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan kabar itu belum tentu kebenarannya. Mereka yang menuduh dimintanya segera diperiksa aparat untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Tjahjo juga mengimbau Aparat untuk menulusuri pencetak, penyebar, dan atribut palu arit.
Tjahjo senada dengan jajaran pemerintahan lainnya menyebut PKI adalah organisasi terlarang. Ketentuan itu hadir dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966 tentang Larangan Partai Komunis Indonesia masih berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:
Larangan atas penyebaran komunisme, marxisme, dan leninisme juga termaktub dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Ruang gerak PKI dan komunisme dianggap takkan berkembang.
“Harus dicermati dengan baik. Kalau dibiarkan, bisa berbahaya. Apa yang memakai (atribut palu-arit) itu meyakini komunisme? Belum tentu dong. Atau ada pihak ketiga yang ingin memperkeruh suasana?" kata Tjahjo di Kompleks Istana Negara sebagaimana dikutip laman CNN Indonesia, 11 Mei 2016.
Alih-alih hanya Tjahjo, Presiden Jokowi pun mulai angkat bicara terkait isu bangkitnya PKI dan komunisme. Ia yang dulunya sempat dituduh berasal dari keluarga PKI merasa geram dengan isu yang belakangan jadi polemik. Jokowi pun menyebut PKI dan komunisme jelas terlarang di Indonesia.
Jokowi juga menegaskan bahwa kalau PKI benar-benar muncul, ia meminta aparat keamanan untuk menggebuknya. Penyataan itu diungkap Jokowi pada 17 Mei 2017. PKI dianggapnya tak bisa dicegah lewat jalur diskusi atau lainnya. PKI harus digebuk.
Respon itu karena Jokowi gerah dengan kehadiran isu PKI bangkit yang menyesatkan. Ia pun menegaskan bahwa sikap pemerintah terhadap PKI takkan berubah. Barang siapa yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika harus digebuk.
"Saya dilantik jadi Presiden yang saya pegang konstitusi, kehendak rakyat. Bukan yang lain-lain. Misalnya PKI nongol, gebuk saja. TAP MPR jelas soal larangan itu. Indonesia adalah negara demokrasi sekaligus negara hukum. Kalau ada keluar dari koridor itu, yang pas istilahnya ya digebuk.”
"Kalau dijewer, nanti dikatakan Presiden tidak tegas. Jika ada bukti dan fakta, lakukan penegakan hukum. Jangan pakai hitung-hitungan lain selain penegakan hukum," ujar Jokowi di Istana Merdeka sebagaimana dikutip laman Kompas.com, 17 Mei 2017.