Bagikan:

JAKARTA – Memori hari ini, tujuh tahun yang lalu, 28 April 2017, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengusulkan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita yang cuti melahirkan seharusnya mendapatkan gaji dan tunjungan kerja secara utuh. Keinginan itu diungkapnya untuk mendukung kesetaraan gender.

Sebelumnya, PNS wanita yang cuti hamil tak diberikan tunjungan kerja penuh. Kondisi itu dipandang tak adil bagi wanita. Pemerintah pun diminta untuk memberikan keistimewaan kepada PNS wa

Urusan kesejahteraan kaum wanita kerap jadi polemik. Status mereka tak pernah dianggap setara. Akses-akses pemenuhan hak kaum wanita dalam pekerjaan tak pernah penuh. Ambil contoh dalam urusan cuti melahirkan.

Banyak negara tak memberikan wanita cuti dan tunjangan yang layak. Alias wanita yang berperan sebagai ibu dianggap sebagai hambatan dalam bekerja. Kondisi itu tak hanya berlangsung di satu dua negara, tapi banyak negara.

Organisasi Buruh International (ILO) mengungkap bahwa hampir 80 persen dari 830 juta wanita yang tak memiliki perlindungan dan tunjungan kehamilan ada di wilayah Afrika Sub Sahara dan Asia. Wanita sering kali tak mendapatkan perlindungan secara hukum dan pekerjaan.

Ilustrasi wanita hamil. (Pixabay)

Kondisi di Indonesia sedikit lebih baik. Pemerintah dan perusahaan di Indonesia peduli dengan isu cuti wanita hamil. Hak-hak wanita hamil dipenuhi, sekalipun tak seluruhnya. Pemberiannya cuti pun dilakukan.

Masalahnya urusan tunjangan wanita hamil tak diberikan seluruhnya. Kondisi itu terlihat jelas kala seorang wanita bekerja sebagai abdi negara. Kaum wanita yang menjadi abdi negara sering kali tak mendapat tunjangan penuh kala melahirnya.

Kondisi itu berlangsung dalam waktu yang lama. Akses wanita akan tunjungan penuh jadi hal seakaan tabu dibahas. Namun, tidak pada era Menkeu dijabat oleh Sri Mulyani. Ia memahami bahwa wanita harusnya mendapatkan haknya. Ia pun angkat bicara terkait hal itu pada 28 April 2017.

"Mereka punya hak yang sama lah untuk dapat sepenuhnya, paling menurut saya seluruh pegawai negeri tidak banyak dari sisi konsekuensi. Kalau dibayar seperti mereka bekerja penuh namanya paid leave, mereka melahirkan kan namanya paid leave, seluruh yang mereka terima selama sebagai gajinya harus mereka terima. Baru base salary atau mereka dapatkan sebagian karena dianggap tidak bekerja saja."

“Tapi akan saya lihat hal-hal menurut saya masih ada yang bisa diperbaiki dan perkuat. Bahkan saya undang negara-negara yang lakukan gender mainstreaming (konsep kesetaraan gender). Kalau di Kanada Menkeunya mengatakan tidak akan dilakukan program kalau tidak ada analisa gendernya," ungkap Sri Mulyani, 28 April 2017.

Sri mulyani memandang kebijakan saat ini tak mendukung adanya kesetaraan gender. Sri Mulyani pun berencana mengusulkan terkait adanya pemberian gaji plus tunjangan bagi PNS yang sedang cuti melahirkan secara penuh.

Ia tak ingin kebijakan pemberian gaji dan tunjangan penuh hanya terjadi di Kemenkeu belaka. Ia ingin seluruh kementerian di Indonesia melakukannya. Semuanya demi menaikkan derajat kaum wanita dan membuat mereka setara. Usulan itu hingga kini terus diperjuangkan. Bahkan, mulai masuk ke ranah hak cuti bagi kaum laki-laki yang istrinya melahirkan.

"Mereka punya hak yang sama lah untuk dapat sepenuhnya (gaji dan tunjangan). Sehingga tidak inisiatif satu kementerian, tapi merupakan sifatnya policy secara nasional," ujar Sri Mulyani sebagaimana dikutip laman Kontan.com, 28 April 2017.