Bagikan:

JAKARTA - Karier Lee Jun Ho mungkin terlihat cerah baik sebagai idol maupun aktor. Di balik itu, ia sering menerima pesan kebencian yang dikirim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hari ini, Jumat, 28 Juli, JYP Entertainment melalui pengadilan distrik Seoul mengetahui ada seseorang yang menyebarkan informasi palsu mengenai Lee Jun Ho secara konsisten. Orang ini juga mengirim pesan kebencian yang menyebabkan orang ini menerima denda sebesar 3 juta won atau Rp35 juta.

“Kami mengambil tindakan dengan memonitor dan memilih firma yang memberi komplain. Kami akan terus melakukan tindakan dan melihat pesan kebencian atau penyebaran kabar palsu tentang artis kami,” kata pihak JYP Entertainment.

“Kami ingin berterima kasih kepada penggemar yang selalu mendukung dan mencintai artis. Sebagai agensinya, kami berjanji akan memprioritaskan keamanan dan kebenaran artis sehingga kami tidak segan mengambil tindakan hukum secara legal,” kata mereka.

Sebelumnya, agensi Starship merilis pernyataan bahwa mereka melaporkan salah satu YouTuber ternama di Korea Selatan yang menyebarkan informasi tidak berdasar mengenai artis mereka, IVE.

Kemarin, orang yang kerap mengirim komentar jahat untuk Bae Suzy juga diidentifikasi dan mendapat denda. Seperti kasus Lee Jun Ho, orang ini juga mengirim pesan kebencian secara konsisten sejak tahun 2015.

Sementara itu, Lee Jun Ho tengah menikmati kepopulerannya berkat drama King the Land yang sedang tayang. Selain ratingnya yang tinggi, drama ini juga populer secara global.

Anggota 2PM itu juga sedang mempertimbangkan tawaran serial terbaru berjudul Cashero yang diadaptasi dari webtoon.